Senin, 23 Februari 2015

Ruki: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dilakukan dengan Kompetisi dan Persaingan


Jampidsus Widyo Pramono, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPK sementara Taufiequrrachman Ruki, dan jajaran pimpinan KPK Johan Budi SP dan Zulkarnain

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung harus bekerja sama dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurut dia, tanpa kerja sama yang baik, tindak pidana korupsi sulit dihapuskan.

"Tidak bisa dilakukan dengan cara kompetisi dan persaingan. Semua ini hanya bisa dilakukan dengan cara saling mengisi," kata Ruki, seusai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/2015). 

Ruki mengatakan, ke depannya, kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung akan ditingkatkan karena adanya kesamaan wewenang.

"Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sendiri. Itu akan di-organize," ujar Ruki.

Ruki menjelaskan, pembentukan KPK didasari karena minimnya kinerja Kejaksaan Agung dan Polri dalam hal penanganan korupsi. Oleh karena itu, menurut Ruki, jika penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung meningkat baik dari segi kualitas mau pun kuantitas, KPK juga akan dianggap berhasil. Keberadaan KPK diharapkan dapat memberikan supervisi terhadap dua lembaga penegak hukum itu.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, sesuai dengan UU KPK, kehadiran KPK diharapkan mampu menjadi triger bagi lembaga penegak hukum lainnya. Namun, kata Prasetyo, meski KPK dianggap lebih berprestasi daripada Polri dan Kejaksaan Agung, KPK tidak boleh merasa di atas angin.

"Kami juga sepakat bahwa dengan kondisi seperti itu, antara kami bertiga KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, tidak ada satu sama lain yang merasa lebih tinggi dan lebih hebat," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar